Warga Keluhkan Limbah Tambang Mas Ilegal



OTORITASPEKATPRINGSEWU-, Pesawaran Lampung, - Sering kita mendengar adanya perusahaan pertambangan yang tidak mengantongi izin oprasional alias ilegal, terlebih lagi perusahaan tambang batu maupun tambang emas.

Kedati demikian, akhir-akhir ini terdengar bahwa pihak Polda Lampung melakukan swiping disetiap perusahaan pertambangan yang ada disekitaran Provinsi Lampung.

Hasilnya, banyak perusahaan tambang diketahui tidak memiliki izin oprasional dari instansi terkait dan akhirnya semuanya harus ditutup.

Tapi anehnya, ada satu perusahaan tambang emas yang berlokasi di Pesawaran Lampung, sebut saja di Kedondong, tetap beroprasi meski tidak mengantongi izin oprasional.

Mengetahui informasi ini, tim Otoritasnews.com menyambagi lokasi tersebut untuk menggali informasi dari warga sekitar, Jum'at (03/11/2017).

Dari sini, ditemukan fakta bahwa memang ada kegiatan penambangan emas di daerah tersebut. Selain itu, warga juga mengeluhkan adanya pencemaran air bersih akibat limbah hasil pengolahan emas yang masih manual tersebut.

Salah satu warga sebut saja Rusdi (nama samaran) yang berhasil dimintai keterangan mengatakan, "Bahwasannya warga yang melakukan penggalian tambang emas tersebut mengaku jika pekerjaan mereka itu resmi dan tidak menyalahi aturan, pasalnya mereka telah bayar sama perusahaan sebesar Rp60 ribu perhari/perorang, dimana uang tersebut diambil melalui kepala lubang, lalu dari kepala lubang tersebut menyetorkan ke perusahaan".

Menurut Rusdi, ada sekitar 70% warga sekitar bekerja sebagai panambang, belum lagi penambang dari luar kampung.

"Ada penambang yang tergabung dari empat kampung/kelurahan, bahkan diduga kepala lurahnya pun ada didalamnya," ungkapnya.

Selain masyarakat yang bertindak sebagai penggali lubang/pencari beban (tanah berserat emas), ada juga masyarakat yang bertindak sebagai pengolah serat emas. Mereka menggunakan mesin sederhana yang sering disebut dengan istilah "gelundungan".

Dari mesin gelundungan itulah proses pengumpulan emas terjadi, dimana mesin tersebut dapat dijalankan melaui aliran listrik yang sudah tersedia.

Salin itu, dalam proses pemisahan emas dan material lainya, masih harus memakai bahan kimia tambahan, sebut saja "Air Raksa". Bahan kimia ini nantinya dapat mengumpulkan serat-serat emas yang terkandung didalamnya.

Namun, penggunaan bahan kimia tersebut memiliki resiko bisa mencemarkan lingkungan, apalagi bila tercampur dengan air akan sangat berbahaya bagi manusia.

Tim Otoritasnews.com kemudian menemui salah satu pemilik mesin gelundungan bernama Cecep (nama samaran).

Menurut keterangan dari cecep, usaha miliknya tersebut juga resmi."Usaha gelundungan kita ini resmi pak, kita bayar pajak," ucapnya.

"Kita bayar pajak sama polisi, kalau kita tidak bayar pajak, bisa di gelandang mesin-mesin gelundungan kita ini". Tambah cecep sambil tertawa..

"Polisi sering naik kesini setiap setengah bulan. Satu kali kita bayar sama polisi sebesar Rp150 ribu. Jadi kalau satu bulan sebesar Rp300 ribu," ungkapnya. (red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Garda Utama Security 999: Keamanan Dan Kenyamanan Adalah Tujuan Kita Bersama

Bupati Pringsewu, Hi. Sujadi : Peluang Untuk Meraih Suatu Kesuksesan Akan Terbuka Lebar Bagi Siapapun Yang Pandai Memanfaatkan Teknologi

Lagi, DPD PEKAT IB Pringsewu Minta Maaf